
Invalid Date
Dilihat 10 kali

Air Nyatoh - Selasa (15/9/2026) Pemerintah Desa Air Nyatoh menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 sekaligus Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2028.
Musyawarah tersebut dihadiri Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Simpang Teritip John Harni, S.T., Pendamping Lokal Desa (PLD) Andi Kurniawan, Kepala Desa Air Nyatoh Suratno, Wakil Ketua BPD Air Nyatoh Asbaru, serta unsur pemerintah desa, BPD dan peserta musyawarah.
Dalam pembahasan, Pemerintah Desa bersama peserta musyawarah membahas sejumlah kebutuhan pembangunan yang dinilai penting untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa 2027. Usulan tersebut mencakup bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, sanitasi, olahraga, pariwisata hingga penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam pembahasan kebutuhan pendanaan, total rencana kebutuhan yang tercantum dalam rancangan RKP Desa 2027 mencapai Rp2.642.540.988. Sumber pendanaan yang diperhitungkan dalam perencanaan berasal dari beberapa sumber, antara lain Dana Desa/APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), PARET dan Bantuan Kabupaten.
Namun, angka tersebut belum merupakan pagu APB Desa yang telah ditetapkan. Rencana kebutuhan dalam RKP Desa masih harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa serta besaran anggaran yang nantinya benar-benar tersedia.
Dari pembahasan tersebut, terdapat selisih kebutuhan pendanaan atau defisit rencana sebesar sekitar Rp1.030.233.357. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan kembali skala prioritas pembangunan pada tahapan penyusunan anggaran berikutnya.
Kepala Desa Air Nyatoh Suratno menyampaikan bahwa masuknya suatu kegiatan ke dalam rancangan RKP Desa tidak serta-merta berarti kegiatan tersebut sudah dipastikan akan dilaksanakan. Menurutnya, kondisi fiskal desa saat ini perlu menjadi perhatian dalam menyusun rencana pembangunan.
“Semua usulan yang masuk kita bahas berdasarkan kebutuhan masyarakat. Tetapi ketika masuk ke tahap pelaksanaan, tentu harus melihat kemampuan keuangan desa dan pagu anggaran yang tersedia,” ujar Suratno.
Sementara itu, Kasi Tapem Kecamatan Simpang Teritip, John Harni, S.T., turut memberikan arahan terkait proses perencanaan pembangunan desa. Ia mengingatkan agar penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan dan tetap mengacu pada ketentuan perencanaan pembangunan desa.
Pendamping Lokal Desa, Andi Kurniawan, juga memberikan pendampingan dalam proses penyusunan perencanaan, termasuk memastikan usulan yang dibahas dapat disusun secara terarah dan menjadi bagian dari dokumen perencanaan desa.
“Sejumlah kegiatan infrastruktur dan program pembangunan tetap dimasukkan dalam rancangan RKP Desa 2027 sebagai bagian dari perencanaan dan penampungan aspirasi masyarakat. Namun, Pemerintah Desa menegaskan bahwa pencantuman kegiatan tersebut belum serta-merta berarti seluruhnya akan direalisasikan pada tahun anggaran 2027.”

Hal itu mempertimbangkan kondisi fiskal Desa Air Nyatoh yang mengalami penurunan cukup signifikan serta masih menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai fokus dan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2027. Sebagai pembanding, pemerintah memang menetapkan fokus penggunaan Dana Desa melalui regulasi tahunan; untuk 2026, misalnya, terdapat aturan khusus mengenai fokus penggunaan Dana Desa.
“Karena itu, rancangan kegiatan yang telah disusun masih sangat mungkin mengalami penyesuaian. Pelaksanaan nantinya akan diselaraskan dengan kemampuan keuangan desa, sumber pendanaan yang tersedia, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil pembahasan pada tahapan penyusunan APB Desa,” ujar Sekretaris Desa Air Nyatoh.
Dalam rancangan RKP Desa 2027, total kebutuhan anggaran yang direncanakan mencapai Rp2.642.540.988. Sementara berdasarkan proyeksi kemampuan fiskal desa, masih terdapat selisih kebutuhan anggaran sebesar Rp1.030.233.357
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Desa perlu melakukan penyesuaian apabila pada saat penyusunan APB Desa terdapat keterbatasan anggaran. Kegiatan yang telah direncanakan dapat kembali diprioritaskan berdasarkan urgensi, kemampuan fiskal dan ketentuan penggunaan masing-masing sumber pendanaan.
Selain RKP Desa 2027, Musrenbangdes juga membahas DU-RKP Desa Tahun 2028 sebagai daftar usulan pembangunan yang belum dapat diakomodasi atau memerlukan dukungan melalui perencanaan pada tahun berikutnya.
Penyusunan RKP Desa tersebut menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang melibatkan pemerintah desa, BPD dan unsur masyarakat. Hasil musyawarah selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

Pemerintah Desa Air Nyatoh menegaskan bahwa angka-angka yang muncul dalam pembahasan Musrenbangdes merupakan rencana kebutuhan pendanaan, bukan pernyataan bahwa seluruh dana tersebut telah tersedia di kas desa.
Karena itu, realisasi setiap kegiatan nantinya tetap bergantung pada kemampuan fiskal desa, pagu anggaran yang ditetapkan serta ketentuan mengenai prioritas penggunaan sumber dana yang berlaku pada tahun anggaran 2027.
Bagikan:

Desa Air Nyatoh
Kecamatan Simpang Teritip
Kabupaten Bangka Barat
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini