Logo

Desa Air Nyatoh

Kabupaten Bangka Barat

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

Musyawarah Desa Air Nyatoh Bahas Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Musyawarah Desa Air Nyatoh Bahas Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 18 kali

Musyawarah Desa Air Nyatoh Bahas Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Air Nyatoh, 12 September 2025 –Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Air Nyatoh menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Baler Jaya Desa Air Nyatoh ini dihadiri perangkat desa, perwakilan kecamatan, pendamping desa, tokoh masyarakat, kader, serta perwakilan warga dari tiap dusun.

Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan doa bersama. Selanjutnya, forum mendengarkan sambutan dari berbagai pihak yang menegaskan pentingnya RKPDes sebagai pedoman pembangunan desa.

Kepala Desa Air Nyatoh, Suratno, menekankan bahwa penyusunan RKPDes harus berpedoman pada RPJMDes 2019–2027 yang telah disahkan, serta selaras dengan arah kebijakan daerah dan nasional.

“Dokumen ini bukan sekadar administratif, tapi peta jalan pembangunan desa. Kita harus pastikan bahwa program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan warga, dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sampai pemberdayaan ekonomi. Semua harus transparan dan partisipatif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan masa berlaku RPJMDes menjadi delapan tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar pembangunan desa terarah.

Sekretaris Camat Simpang Teritip, Darmawi, S.Ag, menambahkan bahwa RKPDes harus dipahami sebagai kontrak sosial antara pemerintah desa dan masyarakat.

“Sinergi itu penting. Jangan sampai program hanya berhenti di atas kertas. Apa yang direncanakan harus benar-benar berdampak bagi masyarakat, terutama dalam mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kemandirian desa,” tegasnya.

Pendamping Lokal Desa, Andi Kurniawan, memberikan penekanan pada aspek teknis. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RKPDes harus berbasis data yang valid serta memperhatikan prinsip efektif, efisien, berdaya guna, dan berkelanjutan.

“Ada istilah ‘wajib’ dan ‘fleksibel’ dalam dokumen RKPDes. Istilah wajib berarti program yang sudah dipatok regulasi, seperti kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan. Sedangkan fleksibel artinya program yang menyesuaikan kebutuhan lokal dan prioritas musyawarah desa. Dua hal ini harus dipahami agar pembangunan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Ketua BPD Air Nyatoh, Suwandi, dalam sambutannya menegaskan bahwa BPD akan terus mengawal proses penyusunan hingga pelaksanaan.

“BPD tidak hanya memberi persetujuan. Kami berkewajiban mengawasi agar setiap rupiah yang digunakan sesuai aturan, akuntabel, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Musyawarah ini bukti keterbukaan kita semua,” ungkapnya.

Acara inti diisi dengan paparan dari Ketua Tim Penyusun RKPDes, Januariono, yang menguraikan secara detail pokok-pokok program prioritas. Dari hasil musyawarah, ditetapkan sebanyak 293 program/kegiatan untuk tahun 2026 dengan pagu indikatif sebesar Rp2.544.154.806.

Dalam paparannya, Januariono menjelaskan adanya istilah program wajib, seperti penanggulangan stunting, pendidikan dasar, dan ketahanan pangan, yang harus diakomodasi sesuai amanat regulasi nasional dan daerah. Sedangkan program fleksibel dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal, seperti pengembangan UMKM desa, pariwisata, atau perbaikan infrastruktur spesifik yang disepakati warga.

Sementara itu, Dana Desa (APBN) yang diterima Desa Air Nyatoh sebesar Rp1,291 miliar harus mengikuti ketentuan regulasi terbaru. Dari jumlah itu, terdapat kewajiban yang diatur, antara lain:

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15% atau Rp193,6 juta sesuai Permendesa No. 2 Tahun 2025 dan PMK No. 108 Tahun 2024.
  • Ketahanan Pangan (Ketapang) sebesar 20% atau Rp258,2 juta sesuai Permendesa No. 2 Tahun 2024.
  • Operasional Pemerintah Desa (Ops Pemdes) sebesar 3% atau Rp38,7 juta.
  • Jaminan Koperasi Desa (KOPDes) sebesar 30% atau Rp387,3 juta, sebagaimana diatur dalam Permenkop No. 10 Tahun 2025.
  • Belanja rutin lainnya mencapai Rp326,5 juta ditambah lima kegiatan wajib lain yang ditetapkan.


Ia juga menegaskan bahwa masih terdapat 8 kegiatan dari RKPDes 2025 yang belum terlaksana, sehingga akan menjadi perhatian khusus untuk dirampungkan pada perencanaan mendatang.

Ketua BPD Air Nyatoh, Suwandi, menambahkan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam penggunaan dana desa. “Masyarakat perlu tahu ke mana anggaran ini diarahkan. Karena itu, setiap rupiah yang bersifat fleksibel harus disepakati bersama dan dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.

Dengan pemisahan yang jelas antara kegiatan wajib dan fleksibel, diharapkan pembangunan Desa Air Nyatoh dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus tetap memberi ruang bagi aspirasi masyarakat untuk diwujudkan dalam program prioritas desa.

Pengesahan dan Penutupan

Musyawarah kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan RKPDes 2026 oleh perwakilan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Dengan pengesahan ini, Desa Air Nyatoh kini memiliki arah pembangunan yang lebih jelas, terukur, dan selaras dengan regulasi terbaru.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Air Nyatoh

Kecamatan Simpang Teritip

Kabupaten Bangka Barat

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia