Invalid Date
Dilihat 78 kali
Air Nyatoh, Selasa 18 Maret 2025 – Pemerintah Desa Air Nyatoh menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna membahas isu penggarapan kawasan Hutan Produksi (HP) di wilayah desa oleh salah satu warga, Rudi Hartono, yang berencana membangun Pondok Pesantren Akhir Zaman. Musyawarah yang berlangsung di Gedung Pertemuan Baler Jaya ini dihadiri oleh Plt. Camat Simpang Teritip, Darmawi, S.IPem, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat dan perwakilan warga.
Dalam pembahasan awal, Kepala Desa Air Nyatoh, Suratno, menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan kawasan Hutan Produksi (HP) merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihak desa tidak memiliki otoritas untuk memberikan izin atau legalisasi terhadap kegiatan penggarapan lahan di kawasan hutan tersebut. “Kami memahami aspirasi masyarakat dan kepentingan pembangunan pondok pesantren, namun regulasi yang berlaku mengharuskan adanya izin resmi dari pemerintah pusat untuk setiap pemanfaatan kawasan hutan,” jelasnya.
Plt. Camat Simpang Teritip, Darmawi, S.IPem, dalam kesempatan tersebut turut memberikan pemaparan terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditetapkan pada 21 Januari 2025. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap aktivitas penggarapan, pemanfaatan, atau perubahan fungsi kawasan hutan harus mendapatkan izin resmi dari instansi berwenang. “Penertiban kawasan hutan menjadi fokus utama pemerintah guna memastikan keberlanjutan lingkungan serta mencegah potensi konflik hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, setiap kegiatan di dalam kawasan hutan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” ungkap Darmawi.
Dari sisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Asbaru, selaku Wakil Ketua BPD, menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah desa dalam menampung aspirasi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan atau rencana pembangunan yang melibatkan lahan desa dan kawasan hutan dapat dibahas secara terbuka, sehingga warga memiliki pemahaman yang jelas mengenai batasan kewenangan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sejumlah warga yang hadir dalam musyawarah ini menyampaikan berbagai pandangan terkait urgensi pendirian Pondok Pesantren Akhir Zaman. Beberapa di antaranya menekankan pentingnya sarana pendidikan berbasis keagamaan di desa sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia. Namun, di sisi lain, sebagian warga juga mengkhawatirkan dampak hukum jika pembangunan dilakukan tanpa izin yang sah.
Sebagai tindak lanjut dari musyawarah ini, pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk memperoleh kepastian hukum terkait status dan kemungkinan pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan produksi. Pemerintah desa juga mengimbau agar setiap rencana pemanfaatan lahan di dalam kawasan hutan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan dan tata ruang wilayah.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pengelolaan kawasan hutan bukan hanya berkaitan dengan kepentingan lokal, tetapi juga dengan peraturan nasional yang harus dipatuhi bersama. Pemerintah Desa Air Nyatoh berkomitmen untuk terus mendampingi warga dalam mencari solusi terbaik sesuai dengan regulasi dan kepentingan pembangunan desa secara berkelanjutan.
Bagikan:
Desa Air Nyatoh
Kecamatan Simpang Teritip
Kabupaten Bangka Barat
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini