
Invalid Date
Dilihat 267 kali

Air Nyatoh, 30 Desember 2025 - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Air Nyatoh melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pertemuan Baler Jaya Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Musyawarah penetapan ini merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran desa, sebagai bentuk pengambilan keputusan bersama atas rancangan anggaran yang telah dibahas pada tahap sebelumnya. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Air Nyatoh, Ketua dan Anggota BPD, perangkat desa, serta perwakilan unsur lembaga dan masyarakat desa.
Ketua BPD Desa Air Nyatoh, Suwandi, mengatakan bahwa penetapan RAPBDes merupakan hasil dari rangkaian perencanaan yang telah dibahas bersama masyarakat sejak tingkat dusun.
“RAPBDes ini bukan disusun sepihak, tetapi lahir dari proses musyawarah yang panjang. BPD memastikan setiap program yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, BPD akan menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan APBDes 2026 berjalan transparan dan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Desa Air Nyatoh yang diwakili Sekretaris Desa menyampaikan bahwa Pemerintah Desa berkomitmen melaksanakan APBDes secara akuntabel dan tepat sasaran.
“APBDes yang ditetapkan hari ini menjadi pedoman utama penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Kami akan melaksanakan setiap kegiatan dengan prinsip transparansi dan tertib administrasi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran BPD dan masyarakat yang aktif mengawal proses perencanaan hingga tahap penetapan.
Dari unsur kecamatan, Sekretaris Camat Simpang Teritip menilai proses musyawarah penetapan RAPBDes Air Nyatoh telah berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
“Musyawarah ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Harapannya, APBDes 2026 dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan siap melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan APBDes tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya RAPBDes Tahun Anggaran 2026, Desa Air Nyatoh resmi memiliki landasan anggaran untuk menjalankan program dan kegiatan pembangunan desa secara berkelanjutan.

Bagikan:

Desa Air Nyatoh
Kecamatan Simpang Teritip
Kabupaten Bangka Barat
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini