
Invalid Date
Dilihat 101 kali

AIR NYATOH, 8 September 2026 — Pemerintah Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, kembali menggelar musyawarah lanjutan terkait rencana penyewaan lahan Aset Pengelolaan Lainnya (APL) desa kepada pihak swasta untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Musyawarah lanjutan tersebut merupakan tindak lanjut dari musyawarah pertama yang telah dilaksanakan pada 24 Agustus 2026. Dalam pembahasan sebelumnya, rencana pemanfaatan lahan APL desa mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menyampaikan keberatan terhadap rencana penyewaan tersebut.
Untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat, dalam musyawarah pada Selasa (8/9/2026), peserta akhirnya menyepakati mekanisme voting yang melibatkan seluruh Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili di Desa Air Nyatoh.
Pemerintah Desa menilai mekanisme tersebut penting untuk memberikan ruang kepada seluruh kepala keluarga dalam menentukan sikap terhadap rencana pemanfaatan lahan desa.
“Voting ini menjadi bagian dari upaya untuk menghimpun aspirasi masyarakat secara lebih luas, sehingga keputusan yang nantinya diambil tidak hanya berdasarkan pandangan sebagian pihak,” ujar Pemerintah Desa Air Nyatoh dalam musyawarah tersebut.

Selain menyepakati mekanisme voting, musyawarah juga membahas sejumlah usulan yang nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan apabila rencana penyewaan lahan APL tersebut disetujui masyarakat.
Salah satu usulan berkaitan dengan jangka waktu kontrak, yakni minimal 25 hingga 30 tahun. Masa kontrak tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan masyarakat dan pihak terkait.
Masyarakat juga mengusulkan adanya pembayaran uang muka saat kebun mulai masuk sebesar Rp500.000 per hektare, yang dibayarkan satu kali di awal.
Selanjutnya, apabila perkebunan kelapa sawit telah memasuki masa panen, pihak swasta diusulkan memberikan fee sebesar Rp200 per kilogram dari hasil buah sawit kepada Desa Air Nyatoh.
Uang muka dan fee hasil produksi tersebut diusulkan untuk menjadi bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes) sehingga manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan dapat kembali dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan dan program desa.
Selain aspek pendapatan desa, persoalan tenaga kerja juga menjadi perhatian. Dalam musyawarah muncul usulan agar sekurang-kurangnya 70 persen kebutuhan tenaga kerja perkebunan dapat berasal dari masyarakat lokal, khususnya warga Desa Air Nyatoh.
Dalam proses musyawarah, perbedaan pandangan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan. Sebagian warga melihat rencana penyewaan lahan sebagai peluang untuk membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan desa.

Di sisi lain, terdapat pula masyarakat yang mempertanyakan dampak jangka panjang terhadap pemanfaatan lahan, lingkungan, serta kepentingan masyarakat desa di masa mendatang.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan dilakukannya penjaringan aspirasi melalui voting.
Pemerintah Desa Air Nyatoh menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan akan mengedepankan musyawarah, keterbukaan, dan aspirasi masyarakat.
Dengan disepakatinya mekanisme voting, tahapan selanjutnya akan diarahkan pada pendataan dan pelaksanaan pemungutan suara bagi seluruh Kepala Keluarga yang berdomisili di Desa Air Nyatoh.
Hasil voting nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan sikap masyarakat terhadap rencana penyewaan lahan APL Desa Air Nyatoh kepada pihak swasta.

Bagikan:

Desa Air Nyatoh
Kecamatan Simpang Teritip
Kabupaten Bangka Barat
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini