Logo

Desa Air Nyatoh

Kabupaten Bangka Barat

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

SDN 19 Filial Dusun III Ulu Terancam Ditutup, Pemerintah Desa dan Masyarakat Air Nyatoh Serukan Perlindungan Hak Pendidikan Anak di Wilayah Terpencil

SDN 19 Filial Dusun III Ulu Terancam Ditutup, Pemerintah Desa dan Masyarakat Air Nyatoh Serukan Perlindungan Hak Pendidikan Anak di Wilayah Terpencil

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 82 kali

SDN 19 Filial Dusun III Ulu Terancam Ditutup, Pemerintah Desa dan Masyarakat Air Nyatoh Serukan Perlindungan Hak Pendidikan Anak di Wilayah Terpencil

SDN 19 Filial Dusun III Ulu Terancam Ditutup, Pemerintah Desa dan Masyarakat Air Nyatoh Serukan Perlindungan Hak Pendidikan Anak di Wilayah Terpencil

Air Nyatoh — 09 Juli 2025 Pemerintah Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, menggelar forum pertemuan bersama masyarakat Dusun III Ulu guna membahas nasib SDN 19 Filial yang terancam dihentikan operasionalnya. Forum ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, BPD, kecamatan, instansi pendidikan, tokoh masyarakat, hingga wali murid, dan berlangsung dalam suasana terbuka dan aspiratif.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Air Nyatoh, Suratno, menegaskan bahwa keberadaan SDN 19 Filial merupakan satu-satunya akses pendidikan dasar bagi anak-anak di wilayah terpencil tersebut. Ia menyebut bahwa mayoritas warga Dusun III Ulu adalah keluarga berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada sekolah filial tersebut.

“Penutupan sekolah ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal masa depan anak-anak kami,” tegas Suratno. Ia menyerukan kolaborasi lintas sektor demi keberlangsungan pendidikan dasar di dusun terpencil.

Senada dengan itu, Camat Simpang Teritip, Darmawi, S.IP menyampaikan apresiasi atas kepedulian Pemerintah Desa Air Nyatoh terhadap isu pendidikan. Beliau menekankan bahwa pendidikan adalah amanah nasional, sebagaimana program wajib belajar 13 tahun yang merupakan prioritas Presiden RI dan kebijakan strategis Bupati Bangka Barat.

UPTD DIKPORA Simter menjelaskan bahwa secara administratif sekolah filial tidak lagi tercatat dalam sistem Dapodik. Namun, mereka juga menyatakan keprihatinannya terhadap risiko putus sekolah di daerah terpencil jika tidak ada solusi konkrit.

Pernyataan yang sangat menyentuh datang dari warga Dusun III Ulu, yang diwakili oleh RT Isar dan Ibu Rati, seorang wali murid. Keduanya menggambarkan perjuangan masyarakat selama ini—dari awal mengajukan pemebangunan ruang kelas hingga menyediakan rumah untuk guru. Ibu Rati, dengan suara bergetar, mengungkapkan:

“Tolong jangan tutup sekolah kami... Kami orang susah, tidak punya kendaraan. Kalau sekolah ini ditutup, anak kami tidak bisa sekolah lagi.”

Kepala Sekolah SDN 19 Simpang Teritip juga menyatakan kesiapannya untuk mempertahankan operasional sekolah, namun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan keberlanjutan tunjangan profesi guru yang terdampak akibat penghapusan rombel filial.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Air Nyatoh, Januariono, menyampaikan bahwa diperlukan langkah kebijakan responsif oleh Pemerintah daerah melalui diskresi, guna menjawab kekosongan regulasi.

“Kami mendorong penuh agar Pemerintah Daerah  menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, untuk melindungi hak pendidikan warga,” ujar Januariono.
Ia menegaskan bahwa diskresi ini penting untuk menegakkan prinsip keadilan sosial, khususnya bagi masyarakat miskin dan terpencil yang sering kali tidak terakomodasi dalam pendekatan teknokratis.

Sementara itu, Ketua BPD Air Nyatoh, Suwandi, mengingatkan seluruh pihak bahwa pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945.

“Jika negara tidak hadir dalam menjamin pendidikan di dusun terpencil, maka konstitusi gagal ditegakkan di akar rumput,” tegasnya.
Beliau meminta agar aspek keadilan dan kesetaraan dalam akses pendidikan menjadi dasar pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan pendidikan di daerah.

Sementara itu, Kadisdikpora Bangka Barat, HENKY WIBAWA, M.Pd menyampaikan bahwa dirinya telah meninjau langsung lokasi Dusun III Ulu, dan mengakui bahwa secara geografis memang sulit dijangkau. Namun, ia menjelaskan bahwa filial tidak lagi memiliki dasar administratif dalam sistem Dapodik, sesuai regulasi pusat. Ia juga mengingatkan bahwa kesejahteraan guru, seperti TPG, sangat bergantung pada jumlah rombel yang tervalidasi.

“Kalau rombel tidak sah secara sistem, maka tunjangan guru pun tidak bisa dibayarkan,” ujarnya.

Namun demikian, Kadisdikpora menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendukung keberlanjutan SDN 19 Filial, dengan membuka ruang koordinasi bersama Pemkab, provinsi, dan bahkan pusat. Ia juga menyatakan kesiapan untuk mendorong penggunaan diskresi Pemerintah daerah, sebagai langkah konkret menyelamatkan hak pendidikan anak-anak desa.

“Kami ingin sekolah ini tetap ada. Kami akan carikan cara melalui mekanisme diskresi atau opsi regulasi lain yang memungkinkan,” tegasnya.

 

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Air Nyatoh

Kecamatan Simpang Teritip

Kabupaten Bangka Barat

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia