
Invalid Date
Dilihat 13 kali

AIR NYATOH — Sebanyak 556 dari 957 Kepala Keluarga (KK) di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, memberikan jawaban dalam voting terkait rencana pemanfaatan dan penyewaan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa kepada pihak swasta untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Rekapitulasi hasil voting tersebut dilaksanakan pada Jumat, 18 September 2026, di Desa Air Nyatoh. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Lanjutan pada 8 September 2026, yang menyepakati penjaringan aspirasi masyarakat dengan melibatkan seluruh Kepala Keluarga yang berdomisili di desa tersebut.

Dalam voting, warga diberikan tiga pilihan sikap, yakni setuju, netral, dan tidak setuju terhadap rencana pemanfaatan dan penyewaan lahan APL Desa kepada pihak swasta.
Berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi, dari total 957 KK, sebanyak 556 KK atau 58,1 persen memberikan jawaban, sementara 401 KK atau 41,9 persen tidak memberikan jawaban.
Dari 556 suara yang masuk, pilihan setuju memperoleh 280 suara atau 50,4 persen. Selanjutnya, pilihan netral memperoleh 249 suara atau 44,8 persen, sedangkan tidak setuju sebanyak 27 suara atau 4,9 persen.
Dengan demikian, pilihan setuju tercatat sebagai pilihan dengan jumlah suara terbanyak di antara suara yang masuk. Namun, dokumen berita acara menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan rekapitulasi aspirasi masyarakat dan tidak dengan sendirinya menjadi keputusan hukum ataupun persetujuan perizinan.
Berita acara juga memberikan batasan terhadap kedudukan hasil voting tersebut.
Hasil voting disebut sebagai dokumen pencatatan aspirasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa. Dokumen tersebut tidak secara otomatis menetapkan status hukum atau hak atas tanah, maupun memberikan persetujuan perizinan terhadap kegiatan perkebunan.

Hasil rekapitulasi selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan dan penentuan tindak lanjut rencana pemanfaatan dan penyewaan lahan APL Desa.
Dalam proses tersebut, pemerintah desa tetap perlu memperhatikan status dan legalitas lahan, kewenangan Pemerintah Desa, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil pembahasan dengan pihak dan instansi yang berwenang.
Apabila rencana tersebut nantinya dilanjutkan, sejumlah ketentuan juga masih harus dibahas dan dituangkan dalam dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di antaranya mencakup jangka waktu pemanfaatan, nilai dan mekanisme pembayaran, kontribusi kepada desa, tenaga kerja lokal, perlindungan lingkungan, kewajiban pihak swasta, hingga mekanisme pengawasan.
Dengan demikian, rekapitulasi voting menandai selesainya satu tahapan penjaringan aspirasi warga, sementara keputusan dan tindak lanjut mengenai pemanfaatan lahan masih harus melalui proses sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Bagikan:

Desa Air Nyatoh
Kecamatan Simpang Teritip
Kabupaten Bangka Barat
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini